hasil reka ulang Mario Dandy Satriyo mempertunjukkan salah satu segmen penganiayaan kepada David Ozora Latumahina di Perumahan Green Adiratna
Jakarta Pengacara David Ozora, Mellisa Anggraeni beranggapan Mario Dandy Satrio( 20) terencana mengedarkan film penganiayaan kepada kliennya buat membanggakan diri.
” Terdakwa MDS mengedarkan film penganiayaan serta membanggakan diri, ia sudah ngerjain anak korban,” tutur Mellisa dalam keterangannya, Kamis,( 23 atau 3 atau 2023).
Mellisa pula beriktikad Mario Dandy merupakan otak dibalik penganiayaan David Ozora.” Terdakwa MDS ini senantiasa otak dari penganiayaan David. Arogansinya telah menggapai langit ke- 7, ia amat pede apapun yang dikerjakannya tentu selesai alhasil ia tidak hirau ingin anak orang mati dikala itu,” tuturnya.
Lebih dahulu, Polda Metro Berhasil menguak nyatanya Mario Dandy mengirimkan film serta gambar penganiayaan David ke 3 orang temannya.
” Betul( film penganiayaan) dikirim ke 3 pihak, 2 telah terkonfirmasi,” tutur Dirkrimum Polda Metro Berhasil Kombes Hengki Haryadi dikala dikonfirmasi, Jumat( 17 atau 3 atau 2023).
Tetapi, Hengki sungkan mengatakan siapa pihak yang menyambut film serta gambar itu.
” Apalagi pada gambar korban dikala luka- luka, pula dikirim ke sebagian pihak,” tuturnya.
Sedangkan Henky berterus terang sedang memahami alibi Mario Dandy mengirim film itu.
” Kita lagi dalami motivasinya,” tuturnya.
hasil reka ulang Mario
Mario Dandy Peragakan Segmen Penganiayaan kepada David Ozora
Dari hasil reka ulang, Mario Dandy Satriyo mempertunjukkan salah satu segmen penganiayaan kepada David Ozora Latumahina di Perumahan Green Adiratna, Jakarta.
Dalam reka ulang itu Mario Dandy Satriyo serta rekannya yang pula terdakwa, Shane Lukas mempertunjukkan balik kelakuan brutalnya menyiksa David. Mario luang menendang kepala David yang tengah dirundung olehnya.
Nampak pula Shane yang merekam kelakuan keji Mario serta AG yang mendampingi mereka berdua kala kejadian penganiayaan. AG pula nampak merekam film itu berakhir Shane membagikan handphone- nya.
Sampai kesimpulannya kelakuan keji penganiayaan yang mengenai David, menyudahi kala saksi N orang berumur sahabat David jerit. Sebab memandang David yang sudah tersungkur dengan terdapatnya Mario, Dhane, serta AG di posisi.
Mario dijerat dengan artikel 355 KUHP bagian 1, subsider artikel 354 bagian 1 KUHP, subsider 535 bagian 2 KUHP, subsider 351 bagian 2 KUHP. Interogator pula menggunakan Mario artikel 76c Jo 80 Hukum Proteksi Anak.berita terbaru di papua peganti gubenur di => Suara4d